Perpajakan

Objek - Objek Pajak

     Objek pajak adalah benda/ barang atau sesuatu yang menjadi sasaran pajak.  Adapun yang dikenakan objek pajak antara lain :

  • Gaji
  • Komisi
  • Laba
  • Deviden
  • Honor
  • Penghargaan
  • Upah
  • Bonus
  • Bunga
  • Royaliti
  • Hadiah
  • Sewa

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Perpajakan ini dipublish oleh Unknown pada hari Sunday, April 3, 2011. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Perpajakan
 

0 comments:

Post a Comment