Perpajakan

Landasan Hukum Pajak

Landasan hukum pemerintah dalam memungut pajak adalah sebagai berikut.

  • Pasal 23 Ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.


  • Undang-undang perpajakan yang disempurnakan dan berlaku sejak Januari 2001 adalah sebagai berikut :
    a) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    b) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
    c) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPn) serta Pajak tentang Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
    d) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
    e) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan Keputusan Menteri Keuangan No 201/ KMK.04/ 2000 tentang Penyesuaian Besarnya NJOPTKP sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan
    f) Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2000 tentang Bea Materai

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Perpajakan ini dipublish oleh Unknown pada hari Sunday, April 3, 2011. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Perpajakan
 

0 comments:

Post a Comment