Perpajakan

Pungutan Resmi Selain Pajak

  1. Retribusi
              
    adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan sesuatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar.

  2. Cukai
            adalah pungutan resmi dikenakan atas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

  3. Bea Materai
            adalah pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda materai.

  4. Bea Ekspor dan Bea Impor
             Bea Ekspor adalah pungutan resmi kepada eksportir yang akan mengekspor barang dagangannya keluar negeri, berdasarkan tarif yang sudah ditentukan bagi masing-masing golongan barang. Sedangkan Bea Impor adalah pungutan terhadap importir saat mengimpor barang dari luar negeri.

  5. Lain-Lainnya...
              Lain - lain pungutan yang sah/ legal berupa sumbangan wajib, misalnya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan SWPJ (Sumbangan Wajib Perbaikan Jalan).

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Perpajakan ini dipublish oleh Unknown pada hari Sunday, April 3, 2011. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Perpajakan
 

0 comments:

Post a Comment