Prinsip - Prinsip ( Syarat ) Pemungutan Pajak
Dalam rangka pemenuhan rasa keadilan maka penyusunan undang-undang pajak harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations (Rohman Soemiro, 1990) ada empat syarat untuk tercapainya peraturan pajak yang adil, harus jelas, tegas, dan tidak mengandung arti ganda atau memberi peluang untuk ditafsirkan lain.
- Kesamaan (equality) yaitu dalam pemungutan pajak orang yang berbeda dalam keadaan yang sama harus dikenakan pajak yang sama. Contohnya dalam pajak penghasilan, yang dikenakan pajak yang sama adalah orang yang mempunyai penghasilan kena pajak yang sama, bukan orang yang mempunyai penghasilan yang sama.
- Kesenangan (convenience), artinya dalam pemungutan pajak diupayakan pada saat yang tepat, yaitu pada saat wajib pajak mempunyai uang. Seorang yang menerima gaji lebih mudah ditagih pajaknya pada saat menerima gaji.
- Ekonomi (economy), artinya biaya pemungutan pajak harus lebih kecil daripada hasil pemungutan pajak tersebut.
0 comments:
Post a Comment