Wartawan Dilarang

Wartawan Dilarang Satu Pesawat Dengan Nazaruddin
Tribun Medan - Jumat, 12 Agustus 2011 10:31 WIB
Share |
nazar.jpg
Kompas
Nazaruddin saat tertangkap di Kolombia
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA  — Keputusan Pemerintah Indonesia yang melarang wartawan ikut satu pesawat dengan Muhammad Nazaruddin saat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini dipulangkan dari Kolombia ke Indonesia dapat memunculkan sejumlah kecurigaan. Perjalanan pulang itu dapat dimanfaatkan untuk menegosiasikan kasus Nazaruddin.

"Selama perjalanan pulang, negosiasi kasus Nazaruddin amat mungkin terjadi, apalagi jika perjalanan itu dilakukan dengan pesawat carter dan tanpa diikuti wartawan, " kata Airlangga Pribadi Kusman, pengajar Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya, saat dihubungi Kompas.com dari Jakarta, Jumat (12/8/2011).

Pemerintah Indonesia berencana memulangkan Nazaruddin menggunakan pesawat carter dengan rute Kolombia-Sudan-Dubai-Jakarta. Jika menggunakan penerbangan komersial, Jakarta-Kolombia ditempuh dalam waktu sekitar 36 jam termasuk transit.

Namun, sejumlah wartawan Indonesia yang sekarang berada di Bogota, termasuk wartawan Kompas Prasetyo Eko P, belum mendapat izin untuk satu pesawat dengan Nazaruddin ketika yang bersangkutan dibawa ke Indonesia.

Airlangga menuturkan, kemungkinan adanya negosiasi kasus Nazaruddin dalam penerbangan memakai pesawat carter amat mungkin terjadi. Pasalnya, kasus Nazaruddin memunculkan dugaan keterlibatan banyak tokoh penting, khususnya di Partai Demokrat yang sekarang menjadi partai berkuasa.

Dalam tudingannya selama ini, Nazaruddin yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan, antara lain, menyebut Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terlibat dalam kasus itu.

Nazaruddin juga menuding Anas menggunakan politik uang saat memenangi perebutan Ketua Umum Partai Demokrat dalam kongres partai itu, Mei 2010. Nazaruddin juga menuding sejumlah anggota DPR dari Partai Demokrat terlibat dalam dugaan penyimpangan atau korupsi.

Mereka yang dituding, antara lain, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman, Angelina Sondakh, dan Mirwan Amir. Turut dituding oleh Nazaruddin adalah Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja. Jika ingin menepis dugaan bahwa perjalanan Nazaruddin ke Indonesia akan dipakai untuk bernegosiasi, wartawan perlu diikutkan dalam penerbangan pemulangan itu.

"Jika ingin lebih berhemat, pakai saja pesawat komersial," ujar Airlangga. Untuk mencarter pesawat guna memulangkan Nazaruddin, Pemerintah Indonesia menyiapkan Rp 4 miliar.

Editor : Mauliana_Noor
Sumber : Kompas.com

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Wartawan Dilarang ini dipublish oleh Unknown pada hari Thursday, August 11, 2011. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Wartawan Dilarang
 

0 comments:

Post a Comment